Rabu, 17 Oktober 2018

Ilmu Sosial Dasar Sebagai Salah Satu Mata Kuliah Dasar Umum


 Pengertian, Tujuan, ISD dan IPS

A.    Pengertian ISD

Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya masalah-masalah yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial (seperti geografi sosial, sosiologi, antropologi sosial, ilmu politik, ekonomi, psikologi sosial dan sejarah).

B.     Tujuan ISD

Tujuan Ilmu Sosial Dasar adalah membantu perkembangan wawasan penalaran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan penalaran yang lebih luas dan ciri-ciri kepribadian yang diharapkan dari sikap mahasiswa, khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia-manusia lain, serta sikap dan tingkah laku manusia-manusia lain terhadap manusia yang bersangkutan secara timbal-balik.

C.     Kelompok Ilmu Pengetahuan

Untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan dalam kehidupan lahirlah berbagai cabang ilmu pengetahuan.
Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi tiga :
1.      Natural Sciences (Ilmu-ilmu Alamiah), meliputi: Fisika, Kimia, Astronomi, Biologi, dan lain-lain.
2.      Sosial Sciences (Ilmu-ilmu Sosial), terdiri dari : Sosiologi, Ekonomi, Politik, Antropologi, Sejarah, Psikologi, Geografi, dan lain-lain.
3.      Humanities (Ilmu-ilmu Budaya) meliputi : Bahasa, Agama, Kesusastraan, Kesenian, dan lain-lain.
Mengikuti pembagian ilmu pengetahuan seperti tersebut di atas, maka Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar adalah satuan pengetahuan yang dikembangkan sebagai usaha pendidikan.

Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial

A.    Perbedaan Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial

Ilmu Sosial Dasar (ISD) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kedua-duanya mempunyai persamaan dan perbedaan.

            Adapun persamaan antara keduanya adalah :
1.      Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran.
2.      Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
3.      Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.
Adapun perbedaan antara keduanya adalah :
1.      Ilmu Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan.
2.      Ilmu Sosial Dasar merupakan satu matakuliah tunggal, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).
3.      Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan ketrampilan intelektual.

Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

A.    Golongan Bahan Pelajaran Ilmu Sosial Dasar

Materi Ilmu Sosial Dasar terdiri atas masalah-masalah sosial. Untuk dapat menelaah masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengidentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu :
1.      Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
2.      Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.
3.      Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling barkaitan.

Contoh permasalahan/kasus beserta solusinya :

Masalah Tindak Kejahatan atau Kriminalitas

Masalah sosial tindak kejahatan atau kriminalitas merupakan masalah yang paling mengganggu dan mengancam ketentraman masyarakat.  Beberapa contoh tindak kejahatan adalah pencurian, perampokan, korupsi, pembunuhan, penculikan, dan yang lainnya, dimana tindakan ini sangat bertentangan dengan norma hukum. Adanya masalah sosial ini erat kaitannya dengan masih adanya masalah kemiskinan, pengangguran, pendidikan, hingga kesenjangan sosial ekonomi. Oleh sebab itu, perlu adanya kerjasama yang baik oleh pemerintah, aparatur negara, dan masyarakat dalam upaya mengurangi masalah tindak kejahatan atau kriminalitas dalam kehidupan masyarakat.

Sumber: 
Darmansyah.1986.Ilmu Sosial Dasar.Surabaya:Usaha Nasional.
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk.1997.MKDU Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:Gunadarma.
            Ahmadi, H. Abu.2009.Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:PT RINEKA CIPTA.
            Soedarno, P, dkk.1992.Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar