Senin, 12 November 2018

Warganegara dan Negara


Hukum, Negara dan Pemerintahan

HUKUM

A.        Pengertian Hukum
JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

B.         Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.
                        Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan.
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

C.         Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi daro berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1.      Undang-undang (Statute)
2.      Kebiasaan (Costum)
3.      Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4.      Traktat (Treaty)
5.      Pendapat Sarjana Hukum

D.         Pembagian Hukum
1.      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Undang-undang
-          Hukum Kebiasaan
-          Hukum Traktat
-          Hukum Yurisprudensi

2.      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Tertulis
-          Hukum Tak Tertulis

3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Nasional
-          Hukum Internasional
-          Hukum Asing
-          Hukum Gereja

4.      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          Ius Constitutum (hukum positif)
-          Ius Constituendum
-          Hukum Asasi (hukum alam)

5.      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Material
-          Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara)

6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum yang memaksa
-          Hukum yang mengatur

7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Objektif
-          Hukum Subyektif

8.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          Hukum Privat (Hukum Sipil)
-          Hukum Publik (Hukum Negara)

  NEGARA

A.        Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

B.        Sifat-sifat Negara
1.      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

C.         Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1.      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
2.      Negara Serikat (Negara Federasi)
         Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
D.         Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Harus ada wilayahnya
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Mempunyai kedaulatan

E.         Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 :
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan hukum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

   PEMERINTAH

A.         Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.

B.         Perbedaan pemerintahan dengan pemerintah
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam arti luas dan arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
-          Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
-          Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit :
-          Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
-          Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan selruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
                                    Pemerintah dalam arti sempit :
            Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

        Warga Negara dan Negara

A.         Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B.        Kriteria Menjadi Warga Negara
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2 kriteria, yaitu :
a.       Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pukla “Ius Sanguinis”
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”\
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan

C.        Orang-orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Menurut kamil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
2.      Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

D.         Pasal Yang Tercantum Di Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945.

E.         Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak-hak warga negara :
-          Pasal 27 (2)
-          Pasal 30 (1)
-          Pasal 31 (1)
-          Pasal 27 (1)
-          Pasal 29 (2)
-          Pasal 28
Kewajiban warga negara :
-          Pasal 27 (1)
-          Pasal 30 (1)

Contoh permasalahan atau kasus beserta solusinya :

Kesenjangan Hukum



Masalah lainnya yang menjadi sumber masalah adanya tentang ketidakberjalanan hukum di Indonesia dengan pandangan hukum tajam ke bawah (masyarakat bawah) dibandingkan dengan ke atas (pada masyarakat kaya). Pandangan tentang perturan hukum yang tidak berjalan sebagimana mestinya ini menjadi salah satu sumber berlangsungnya masalah yang terjadi.
Satu-satunya cara atau solusi yang bisa dipergunakan dalam mangatasi masalah sosial ini ialah dengan menjalankan hukum yang sesuai dengan aturan yang telah disepakati, sebab kesesuaian ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat dalam memandang hukum.

Sumber : 
Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk.1997.MKDU Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:Gunadarma.
Darmansyah.1986.Ilmu Sosial Dasar.Surabaya:Usaha Nasional.
Ahmadi, H. Abu.2009.Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:PT RINEKA CIPTA.
            Soedarno, P, dkk.1992.Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar