Hukum, Negara dan Pemerintahan
HUKUM
A.
Pengertian Hukum
JCT.
Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum
sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
B.
Sifat dan
Ciri-ciri Hukum
Agar
dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum
itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
-
Adanya perintah
atau larangan.
-
Perintah atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Hukum
mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
C.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber
hukum material dapat kita tinjau lagi daro berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan
sumber hukum formal antara lain ialah :
1.
Undang-undang
(Statute)
2.
Kebiasaan (Costum)
3.
Keputusan-keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
4.
Traktat (Treaty)
5.
Pendapat Sarjana
Hukum
D.
Pembagian Hukum
1.
Menurut “sumbernya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum Undang-undang
-
Hukum Kebiasaan
-
Hukum Traktat
-
Hukum Yurisprudensi
2.
Menurut “bentuknya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum Tertulis
-
Hukum Tak
Tertulis
3.
Menurut “tempat
berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum Nasional
-
Hukum Internasional
-
Hukum Asing
-
Hukum Gereja
4.
Menurut “waktu
berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Ius Constitutum
(hukum positif)
-
Ius Constituendum
-
Hukum Asasi
(hukum alam)
5.
Menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum Material
-
Hukum Formal
(Hukum Proses atau Hukum Acara)
6.
Menurut “sifatnya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum yang
memaksa
-
Hukum yang
mengatur
7.
Menurut “wujudnya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum Objektif
-
Hukum Subyektif
8.
Menurut “isinya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum Privat
(Hukum Sipil)
-
Hukum Publik
(Hukum Negara)
NEGARA
A.
Pengertian
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Oleh
karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan
perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
B.
Sifat-sifat
Negara
1.
Sifat memaksa,
artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.
Sifat monopoli,
artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3.
Sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
kecuali.
C.
Bentuk Negara
Dalam
teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1.
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
2.
Negara Serikat
(Negara Federasi)
Adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
D.
Unsur-unsur
Negara
Untuk
dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
Harus ada
wilayahnya
2.
Harus ada
rakyatnya
3.
Harus ada
pemerintahnya
4.
Harus ada
tujuannya
5.
Mempunyai kedaulatan
E.
Tujuan Negara
Republik Indonesia
Walaupun
ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah
Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
alinea 4 :
a.
Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan
hukum
c.
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
d.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
PEMERINTAH
A.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
B.
Perbedaan pemerintahan
dengan pemerintah
Untuk
membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam
arti luas dan arti sempit.
Pemerintahan
dalam arti luas :
-
Segala kegiatan
atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar
negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya
tujuan negara.
-
Segala tugas,
kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti
sempit :
-
Kalau kita
mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di
bidang eksekutif.
-
Kalau kita
mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Pemerintah dalam arti
luas :
Adalah
menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan selruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah
dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat
perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga Negara dan
Negara
A.
Pengertian Warga
Negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga sebuah negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B.
Kriteria Menjadi
Warga Negara
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria,
yaitu
1.
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2 kriteria,
yaitu :
a.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pukla “Ius Sanguinis”
b.
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”\
2.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan
C.
Orang-orang yang
Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Menurut
kamil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
1.
Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
2.
Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
D.
Pasal Yang
Tercantum Di Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Di
Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal
26 UUD 1945.
E.
Pasal-pasal yang
tercantum di dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak-hak warga negara :
-
Pasal 27 (2)
-
Pasal 30 (1)
-
Pasal 31 (1)
-
Pasal 27 (1)
-
Pasal 29 (2)
-
Pasal 28
Kewajiban warga negara :
-
Pasal 27 (1)
-
Pasal 30 (1)
Contoh
permasalahan atau kasus beserta solusinya :
Kesenjangan
Hukum
Masalah lainnya yang menjadi sumber
masalah adanya tentang ketidakberjalanan hukum di Indonesia dengan pandangan
hukum tajam ke bawah (masyarakat bawah) dibandingkan dengan ke atas (pada
masyarakat kaya). Pandangan tentang perturan hukum yang tidak berjalan
sebagimana mestinya ini menjadi salah satu sumber berlangsungnya masalah yang
terjadi.
Satu-satunya cara atau solusi yang
bisa dipergunakan dalam mangatasi masalah sosial ini ialah dengan menjalankan
hukum yang sesuai dengan aturan yang telah disepakati, sebab kesesuaian ini
akan berdampak pada kepercayaan masyarakat dalam memandang hukum.
Sumber :
Harwantiyoko dan Neltje F.
Katuuk.1997.MKDU Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:Gunadarma.
Darmansyah.1986.Ilmu Sosial Dasar.Surabaya:Usaha
Nasional.
Ahmadi, H. Abu.2009.Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:PT
RINEKA CIPTA.
Soedarno, P, dkk.1992.Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:PT
Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar